Wednesday 25 February 2015

Pengacara Perceraian Bekasi Contoh Gugatan Permohonan Cerai Talak

pengacara perceraian di bekasi

Adsense Indonesia

CONTOH PERMOHONAN CERAI TALAK                                                                    


   Jakarta, ..............
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta
di
Demak

Hal : Permohonan Cerai Talak

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :                                                      

Nama             : ............bin ..........
Umur              :…..tahun
Agama           : .......
Pendidikan   : ……..
Pekerjaan      :……..
Alamat            :  Jl. …………., No, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap:

Nama             :............binti ..........
Umur              : ..../tahun
Agama           : .........
Pendidikan   : ..........
Pekerjaan      : ………..
Alamat            : Dahulu di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….., sekarang tidak diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Republik  Indonesia.
                       
Selanjutnyadisebut sebagai Termohon.

Adapun permohonan cerai talak ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1.    Bahwa pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;

2.    Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

3.    Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten……...

4.    Bahwa selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak yang bernama;

·      ……….,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
·      ………. ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;


5.    Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain:
1.    ……………………………………………………………………………………;
2.    ……………………………………………………………………………………;
3.    ……………………………………………………………………………………;
4.    ……………………………………………………………………………………;
6.     Bahwa pihak keluarga telah berupaya mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi tidak berhasil;

7.    Bahwa puncak dari pertengkaran dan perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal karena Termohon pergi meninggalkan Pemohon dan tidak diketahui alamatnya yang pasti sampai dengan sekarang meskipun Pemohon telah berusaha mencari keberadaan Termohon namun Termohon tetap tidak bisa diketemukan oleh Pemohon;

8.    Bahwa ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;

9.    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar Termohon telah meninggalkan Pemohon tanpa izin Pemohon selama .....tahun, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;

10. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;

11. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMER:

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3.    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
4.    Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
SUBSIDER:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Demak kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,

Pemohon




............bin.............

PROSES DALAM PENGAJUAN GUGATAN PERCERAIAN


BEBERAPA HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN DALAM PENGAJUAN GUGATAN CERAI


A. Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
  • Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang.
  •  Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal dirumah anda.Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda. Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah) Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.

B. Langkah-langkah dalam mengajukan gugatan cerai. 
Langkah 1. Cari Informasi Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai .
 Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda. Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan diPengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM). Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan. Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara Perceraian:

  1.  Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan.
  2.  Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikanradius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan.Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan.
     3.   Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pad saat        pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan
dikembalikan kepada Anda.
  • Nomor Perkara Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
  •  Menunggu Hari SidangDalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang. Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurangkurangnya 3 hari sebelum hari persidangan. urat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal. 

    • Menghadiri Sidang Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harushadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutankehadiran.

B. ISI GUGATAN CERAI
  1. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
  2.  Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulaperkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anakanak),hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorongterjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan. 
  3. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar
    dikabulkan oleh hakim.

    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga
    bulan sebesar Rp____;
    Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar
    Rp........setiap bulan;
    Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa)
    terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
    Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini)
    berupa______
    Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian
    separuh dari harta bersama.
    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut
    sesuai dengan bagiannya masing-masing
    Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst

  4. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulaperkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anakanak),hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorongterjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

C. 

PROSES PERSIDANGAN

span>
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan
suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang,
namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di
Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator
bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut
gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke
persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab
antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim
dan Pembacaan Putusan

D . PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan
semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)

NO. PERTANYAAN
1. Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke
pengadilan yang tepat?
2. Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam
surat gugatan benar dan lengkap?
3. Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan
perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan
sudah benar?
4. Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat
gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu
(tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya
hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah
rumah, dan seterusnya)?
5. Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan
suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika
ada)?
6. Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan
dalam surat gugatan?
7. Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda
daftarkan ke pengadilan?
8. Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara
(SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
9. Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
10. Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk
persidangan?
11. Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda
sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa
Indonesia?
12. Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan
materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di
Kantor Pos setempat?
13. Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan
mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami?
14. Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta
kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?

Friday 10 October 2014

Pengacara Perceraian di Bekasi

Beberapa Pasal Penting dalam Pengajuan Gugatan Perceraian kaitannya dengan Undang- Undang Peradilan Agama.

Pasal 86  ayat (1) :
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat   diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. 
Pasal 86 Ayat (2) Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu. 

Paragraf 4 Cerai Dengan Alasan Zina.
Pasal 87 Ayat (1) 
Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah. 

Pasal 87 ayat (2) 
Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama. 

Pasal 88 Ayat (1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh suami, maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara li'an. 

Pasal 88 Ayat (2) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh istri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku. 

Bagian Ketiga Biaya Perkara Pasal 89 ayat  (1)Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon. ayat (2)Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir. 
Pasal 90 Ayat  (1) :
Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi: a.biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu; b.biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu; c.biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu; d.biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu. (2)Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung. Pasal 91 (1)Jumlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 harus dimuat dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan. (2)Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.

Saturday 1 January 2011

Pengacara Perceraian di Bekasi


Pengacara Perceraian di Bekasi

Maksut dant ujuan dari Penulis sekaligus lawyer adalah memberikan sedikit gambaran mengenai proses atahapan dalam pengajuan gugatan cerai.karena banyak sekali pertanyaan-pertanyaan mengenai proses perceraian.oleh karena itu kami mencoba menulis beberapa artikel atupun istilah agar nantinya prinsipal bisa memahami dan mengerti proses dan gambaran dalam pengajuannya.

Oleh karena itu kami sebagai pengacara ingin memberikan sumbangsih kepada orang lain yang menginginkan jasa hukum kami guna membantu permasalahan hukum yang ada, hal ini merupakan suatu cita - cita dan harapan yang harus terwujud sesuai dengan bidang yang kami jalani. kiranya manusia tidak lepas dari permasalahan hukum antara lain hukum keluarga, Perdata, Pidana dll. kami sebagai advokat sekaligus konsultan hukum menyediakan jasa untuk itu. jika ada ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com.



I . PANDUAN MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

    BEBERAPA KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN. 
  • Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.  Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
  •  Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
  •  Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
  •  Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
  •  Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
  •  Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untukmencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.

II. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI.

  • Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai? Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
  •  Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
  •  Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh,maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.
  •  Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan? Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan. Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
  •  Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan? Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
            a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
                 disembuhkan;
            b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau
                alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
            c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
               dilangsungkan;
            d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
                terancam;
            e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau
                penyakit;
            f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk
               rukun kembali;
            g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
            h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
               keluarga.

  • Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain? Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa. Kuasa ada 2 macam, yaitu :a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
    b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil) Dalam hal anda menggunakan kuasa   insidentil,   ada beberapa hal yang harus diperhatikan:  
    a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan
    b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada  hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat kebawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
    c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
    d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.
III. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang
akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
1. Buku Nikah Asli.
2. KTP Asli.
3.  Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli.
4.  Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya
     BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
5.  Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada). Surat-surat  tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000 Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulangkembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.