Pengacara Perceraian di Bekasi
Maksut dant ujuan dari Penulis sekaligus lawyer adalah memberikan sedikit gambaran
mengenai proses atahapan dalam pengajuan gugatan cerai.karena banyak
sekali pertanyaan-pertanyaan mengenai proses perceraian.oleh karena itu
kami mencoba menulis beberapa artikel atupun istilah agar nantinya
prinsipal bisa memahami dan mengerti proses dan gambaran dalam
pengajuannya.
Oleh karena itu kami sebagai pengacara ingin memberikan sumbangsih kepada orang lain yang menginginkan jasa hukum kami guna membantu permasalahan hukum yang ada, hal ini merupakan suatu cita - cita dan harapan yang harus terwujud sesuai dengan bidang yang kami jalani. kiranya manusia tidak lepas dari permasalahan hukum antara lain hukum keluarga, Perdata, Pidana dll. kami sebagai advokat sekaligus konsultan hukum menyediakan jasa untuk itu. jika ada ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com.
I . PANDUAN MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
BEBERAPA KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN.
- Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda. Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
- Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
- Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
- Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
- Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
- Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untukmencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
II. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI.
- Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai? Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
- Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
- Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh,maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.
- Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan? Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan. Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
- Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan? Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau
alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau
penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk
rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
keluarga.
- Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain? Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa. Kuasa ada 2 macam, yaitu :a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil) Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat kebawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.
III. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang
akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
1. Buku Nikah Asli.
2. KTP Asli.
3. Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli.
4. Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya
2. KTP Asli.
3. Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli.
4. Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya
BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
5. Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada). Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000 Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulangkembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.
No comments:
Post a Comment